Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, saat jumpa pers di Mapolres Pelalawan Selasa (11/04/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH Kasat Res Narkoba Iptu R Manalu STrk SIK, Kasi humas AKP Edy Haryanto SH MH.

Polres Pelalawan Tangkap  Spesialis Pencuri Modus Ganjal ATM 

Selasa, 11 April 2023 - 18:33:54 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Tiga pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil ditangkap oleh Polres Pelalawan, Riau. Ketiganya, berinisial A, BMR, dan M, melakukan aksinya di sebuah mesin ATM di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci. Kejahatan ini membuat korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK, saat jumpa pers di Mapolres Pelalawan Selasa (11/04/2023). Didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH Kasat Res Narkoba Iptu R Manalu STrk SIK, Kasi humas AKP Edy Haryanto SH MH.

"Kejadian pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM menyebabkan korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000. Kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Mereka menginap disitu," ungkapnya saat konferensi pers.

Menurut AKBP Suwinto, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, di salah satu mesin ATM Swalayan Mandiri, Pangkalan Kerinci. Korban yang saat itu hendak mengambil uang tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM di depan swalayan tersebut.

Kemudian pelaku datang. Pelaku berpura-pura membantu atau menolong korban dan meminta korban untuk memasukkan nomor PIN ATM. Pelaku ini menukar kartu ATM yang sudah disiapkan," jelas Suwinto.

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, para pelaku menguras isi ATM korban. Ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan, ketiga pelaku A, BMR, dan M merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang berasal dari Padang, Sumatera Barat," pungkasnya.

Selanjutnya, para pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM
akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex